Selain itu, institusi Polri juga harus terus memperbaiki internalnya agar Polri tetap humanis melalui Program Presisi dengan secara tegas memecat anggota yang berperilaku tidak baik dan melakukan penyimpangan.
“Dengan begitu, masyarakat tidak takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat Kepolisian,” ujar Sugeng.
Sugeng menyatakan dalam kasus ini sidang etik harus secepatnya digelar dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.
“Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2023).
Hengki menjelaskan tujuh orang anggota itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana.
Komentar