Seputar Publik / Berita

Mahkamah konstitusi Kembali Menguji Rangkap Jabatan Polri

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri
Mahkamah konstitusi Republik Indonesia (Foto Dok.Humas MK) Mahkamah konstitusi Republik Indonesia (Foto Dok.Humas MK)

Seputarpublik.com, JAKARTA — Advokat Christian Adrianus Sihite kembali mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/7/2025) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.

Pemohon menilai penjelasan frasa “jabatan di luar kepolisian” dalam ketentuan pasal yang diuji membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan status kepolisian.

“Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Secara doktrin, penjelasan ini telah melampaui kewenangan karena mengubah makna norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Christian dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Sidang MK.

Tulis Komentar

Komentar