Lanjutnya, dibentuknya UPTD BP3UD ( Unit Pelaksana Tugas Dinas, Balai Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Daerah ) Dinas Perdagangan Provinsi NTB seharusnya berfungsi untuk mengelola secara penuh tidak melibatkan orang ketiga untuk mengelola. Biar adil tidak ada tebang pilih terhadap IKM dan UMKM seperti yang terjadi sekarang ini.

Saya pelaku IKM yang sejak NTB Mall berdiri sudah diajak bergabung untuk memasukkan produk tenun tradisional saya.
Saya heran sekali ketika produk saya yang sudah masuk di NTB Mall sudah berjalan malah di hentikan, dengan alasan bergantian dengan UKM yang lain. Ironisnya hingga saat ini malah produk saya tidak di masukkan sampai dua tahun, malah saya tidak pernah di hubungi lagi. Jika itu bergantian kan pasti ketemu lagi dengan saya karena rotasi nya terus berjalan. Tapi kenyataan nya tidak pernah terjadi, ungkapnya menyesalkan.
Kejadian seperti ini sangat mengecewakan pasti lah, karena saya kan juga pelaku IKM yang kepingin di perlakukan sama. Saya juga berfikir kejadian yang menimpa diri saya ini juga banyak menimpa dari teman-teman IKM yang lain, dan terbukti UMKM Banyak yang mengeluh ke saya tentang perlakuan pengelola NTB Mall sekarang ini.
Komentar