Beranda
Seputar Publik / Berita

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Rohana di PN Jakarta Utara Ditunda

Pembacaan tuntutan perkara dugaan penganiayaan dijadwalkan kembali pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan. Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutan.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Rohana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU yang semula dijadwalkan pada Kamis (20/8/2026) tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (27/8/2026).

Penundaan dilakukan karena tuntutan JPU belum siap untuk dibacakan dalam persidangan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan empat saksi dalam persidangan pada Kamis (6/8/2026). Mereka terdiri atas Rudy alias Olip selaku saksi korban, serta Romadon, Abdul, dan Ilam.

Dalam persidangan tersebut, Romadon mengaku melihat langsung peristiwa yang diduga melibatkan Rohana alias Lili dan Rudy alias Olip.

Menurut keterangannya di persidangan, Romadon melihat Rohana memukul Rudy sebanyak empat kali menggunakan gagang sapu.

Keterangan serupa disampaikan Abdul yang mengaku melihat peristiwa pemukulan tersebut.

Sementara itu, Rudy memberikan keterangan sebagai saksi korban dan menunjukkan bukti rekaman video kepada majelis hakim.

Penasihat Hukum Bantah Keterangan Saksi

Penasihat hukum Rohana, Rinto E. Sitorus, membantah keterangan para saksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya justru merupakan korban dalam peristiwa yang dipersoalkan.

Adapun berdasarkan dakwaan JPU, perkara tersebut bermula dari perselisihan keluarga terkait permintaan salinan transaksi pengeluaran rekening bank atas nama Rohani alias Popo.

Rohani disebut merupakan ibu kandung Rudy alias Olip dan Rohana.

Perselisihan tersebut kemudian diduga berlanjut menjadi pertikaian yang berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Rudy di Gang 16, RT 002/RW 003, Pademangan, Jakarta Utara, pada 17 Maret 2025 lalu.

Dengan ditundanya agenda pembacaan tuntutan, persidangan perkara tersebut akan kembali digelar pada Kamis (27/8/2026) dengan agenda tuntutan dari JPU.

Catatan redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)*