Beranda
Seputar Publik / Berita

Jokowi Minta Pejabat Negara Tidak Gelar Buka Puasa Bersama, Begini Respon Anggota DPD RI

Anggota DPD RI Prof Dr Dailami Firdaus Anggota DPD RI Prof Dr Dailami Firdaus

Seputarpublik, Jakarta – Terkait adanya arahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Merespon akan hal ini Prof Dr Dailami Firdaus, anggota DPD RI, asal Jakarta mengatakan, poin tersebut terlihat sangat aneh, apalagi diangkut dengan Covid.

“Saya agak heran dengan surat edaran ini, sebenarnya pemerintah mau apa,” ujar Bang Dailami

Jelang Ramadhan semua aman-aman saja, konser musik yang menghadirkan puluhan ribu dan berdesakan pun tidak ada larangan, bahkan para pejabat ikut hadir.

Kenapa untuk kegiatan yang positif didalam bulan Ramadhan yaitu berbuka puasa bersama malah dilarang, seperti ada kekhawatiran yang luar biasa. Padahal dalam kegiatan berbuka puasa orangnya pun terbatas dan tertib.

Justru di momen berbuka puasa bersama itu para pemimpin dan pejabat menjadi lebih dekat dengan masyarakat dan dapat secara langsung mengetahui kondisi masyarakat.

Harus diingat dalam ajaran Islam, berbuka puasa bersama memiliki nilai ibadah dan positif.

“Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka dia memberikan pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Saya sangat menyayangkan surat edaran ini dan saya meminta kepada pemerintah langkah baiknya mencabut atau membatalkan surat edaran ini, agar tidak menjadi bola pembohong dimasyarakat, berikan kami kesejukan dalam beribadah agar kami tenang dan khidmat,” pungkas Bang Dailami. (*/hel)