Seputar Publik / Berita

JPU Tuntut Rizky Rizal Delapan Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rizky Rizal terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rizky Rizal

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” ucap Rudy.

Ricky Rizal merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Sementara tiga orang terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tulis Komentar

Komentar