Seputarpublik.com, JAKARTA -- Satu dari asas sedunia yang berlaku dalam hukum perdata (universal principle of civil law) adalah: para pihak yang ingin membuat suatu perjanjian, bebas untuk mendeviasi atau menyimpangi ketentuan dalam hukum nasional yang bersifat opsional. Asas tersebut dikenal sebagai asas autonomy of party principle.
Adapun di Indonesia, karakter yang dianut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (disingkat KUHPer) adalah bersifat terbuka, yang artinya para pihak bebas untuk mengadakan suatu perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPer yang menentukan, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."
Persepadanan antara prinsip dalam hukum perdata internasional dengan sistem terbuka dalam hukum perdata nasional tersebut menimbulkan implikasi yuridis, bahwa keabsahan (wettig) dari perjanjian yang dibuat para pihak, untuk membuat perjanjian yang tidak dikenal (in nominaat) dalam KUHPer, merupakan suatu keniscayaan.
Adapun tujuan akhir para pihak dalam membuat suatu perjanjian adalah untuk dilaksanakan. Pelaksanaan perjanjian ini, sesuai Pasal 1234 KUPerdata, terdiri atas 3 (tiga) hal, yakni: untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Komentar