Seputarpublik.com || TANGERANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan FA, yang menjabat sebagai Vice President PT Angkasa Pura Kargo (PT APK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penyewaan pesawat. Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung menjalani penahanan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Penahanan Nomor: TAP-4724/M.6.11/Fd.2/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa kasus tersebut ke tahap penuntutan.
> "Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik menetapkan FA sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum," ujar Pradhana Probo Setyarjo, Kamis (6/8/2026).
Diduga Berkaitan dengan Proyek Sewa Pesawat

Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lini bisnis penyewaan atau charter pesawat yang dijalankan PT Angkasa Pura Kargo.
Diketahui, PT Angkasa Pura Kargo merupakan perusahaan yang telah bertransformasi menjadi Journey Aviation Services (IAS) sebagai bagian dari restrukturisasi sejumlah anak perusahaan di lingkungan Angkasa Pura dan Garuda Indonesia.
Menurut Kejaksaan, dugaan perkara bermula pada tahun 2021 ketika perusahaan merencanakan pengembangan bisnis penyewaan pesawat yang kemudian dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Buku 2022.
Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra kerja untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300.
Kejari: Proyek Diduga Tidak Pernah Terealisasi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar pendalaman perkara.
Menurutnya, penyidik menduga PT WSU tidak memiliki sertifikasi maupun kelayakan teknis yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat sebagaimana tercantum dalam kerja sama.
Meski demikian, perusahaan tetap melakukan pembayaran kepada mitra tersebut dengan nilai sekitar Rp5.490.000.000.
> "Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan pengoperasian pesawat yang menjadi objek kerja sama diduga tidak pernah terealisasi," ungkap Anak Agung Suarja Teja Buana.
Penyidik juga menyatakan telah menemukan indikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Proses Hukum Masih Berjalan
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
* (Penulis: Luster Siregar)