Fatoni juga menjelaskan aspek keamanan pengguna, di mana SIPD dikembangkan dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai primary key dalam pengelolaan akun. Selain meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mekanisme ini penting untuk meminimalkan potensi akun ganda.
Menurutnya, Kemendagri telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengawal penerapan SIPD RI melalui pembinaan dan pengawasan yang lebih komprehensif. Ia menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian turut mendorong daerah agar memanfaatkan momentum transformasi ini.
“Bapak Menteri menyampaikan, mari manfaatkan momentum ini untuk bisa meningkatkan kualitas belanja daerah melalui penerapan SIPD-RI,” pungkas Fatoni.
Senada dengan Dirjen Bina Keuda, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Fridolin Berek menegaskan bahwa Tim Stranas PK tetap berkomitmen mendorong penerapan SIPD RI sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Sistem ini dinilai sebagai instrumen awal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.
“SIPD tidak hanya berfungsi sebagai fitur aplikasi, melainkan alat transformasi yang akan mengubah pola kerja pemerintah daerah secara fundamental, serta memastikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data,” ungkapnya.
Puspen Kemendagri
Komentar