Selain itu, isu mengenai presidential threshold serta implikasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan semua partai politik mencalonkan presiden turut menjadi perhatian.
Isu berikutnya yakni soal manfaat dan tantangan Pilkada langsung dibandingkan dengan Pilkada melalui DPRD, khususnya terkait biaya politik yang tinggi.
Selain itu, ada pula isu tentang keserentakan Pemilu dan dampaknya terhadap tingkat partisipasi politik yang perlu dielaborasi.
“Kita ingin kita agar bisa fokus ke isu-isu utama, tapi kalau nanti ada tambahan, silakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini.
Ia optimistis bahwa FGD ini dapat menjadi sarana untuk menggali dan memetakan permasalahan utama yang memengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
“Salah satu tujuan dari kegiatan ini yakni mengeksplorasi bentuk model demokrasi dan sistem kepemiluan yang ideal, sesuai dengan nilai-nilai budaya, karakteristik masyarakat Indonesia, dan tuntutan globalisasi,” jelas Yusharto.
FGD ini menghadirkan sejumlah pakar kepemiluan, di antaranya Dewan Penasihat Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Saiful Mujani, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy N.S. Umboh, serta Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Philips J. Vermonte.
Selain itu, turut hadir Founder Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Charta Politika Paulus Julius Yunarto Wijaya, Peneliti CSIS Arya Fernandes, Dosen Fakultas Hukum UI Titi Anggraini, The Asia Foundation Mochamad Mustafa, Dosen Universitas Katolik Parahyangan Bonggas Adhi Chandra, serta Akademisi Universitas Nasional Australia Marcus Mietzner.
Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem kepemiluan di Indonesia, dengan mempertimbangkan dinamika politik, sosial, dan hukum yang berkembang.
(*RDN)
Komentar