Seputarpublik.com || JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) telah meminta klarifikasi kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, terkait polemik lagu berjudul "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" yang menjadi perhatian publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa Bupati Purwakarta memenuhi undangan klarifikasi dan hadir di Kantor Itjen Kemendagri pada Jumat (3/7/2026) pukul 09.00 WIB.
> "Pak Bupati tadi sudah datang jam 09.00 WIB sesuai undangan dan diterima oleh Inspektur Jenderal," ujar Benni dalam keterangan pers, Jumat (3/7/2026).
Benni menjelaskan, proses klarifikasi berlangsung hingga pukul 17.00 WIB atau sekitar delapan jam. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk Itjen Kemendagri, terdiri atas Sekretaris Itjen, Inspektur Khusus, Inspektur Wilayah IV, dua Pengawas Utama, serta didukung tim administrasi.
Selama proses klarifikasi, tim pemeriksa mengajukan 60 pertanyaan yang berfokus pada dua substansi utama, yakni proses penciptaan lagu serta publikasinya kepada masyarakat.
> "Seperti apa latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu, dan lain sebagainya. Demikian juga dengan publikasinya," jelas Benni.
Di akhir proses pemeriksaan, Benni menyampaikan bahwa Bupati Purwakarta mengakui kekeliruannya, menyampaikan penyesalan, serta meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa terdampak.
> "Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari telah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang telah diperbuat, serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak," ungkap Benni.
Selanjutnya, Itjen Kemendagri akan menyusun laporan hasil klarifikasi yang memuat seluruh proses pemeriksaan. Laporan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, Itjen Kemendagri juga akan menyampaikan rekomendasi terkait hasil pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" yang diciptakan oleh Bupati Purwakarta menjadi sorotan publik karena liriknya dinilai oleh sejumlah pihak mengandung muatan yang menyinggung perempuan. Polemik tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat serta mendapat perhatian sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR.
Kemendagri menegaskan bahwa proses klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah guna menjaga etika, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.(Red)*
Sumber: Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri).