Seputarpublik, Mataram – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budie Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Kemkominfo mendukung Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan inisiatif revisi UU KIP dan menetapkan 30 April sebagai Hari Akses Ke Informasi Nasional (HAKIN).
Pernyataan ini disampaikan Menkominfo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) XIV Komisi Informasi (KI) di NTB. Lebih lanjut, Budie Arie menjelaskan empat dukungan utama, termasuk memperkuat kelembagaan KI Pusat dan memajukan transformasi digital di komunikasi publik.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga berbicara tentang pentingnya keterbukaan informasi dalam memperkuat demokrasi, terutama dalam menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024. Tito Karnavian mengatakan bahwa kebijakan KIP harus disosialisasikan secara luas agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik.
Ketua Pelaksana Rakornas XIV, Arya Sandhiyudha, menjelaskan tema acara ini adalah “Keterbukaan Informasi Publik untuk Demokrasi, Kesejahteraan Rakyat, dan Pembangunan Nasional.” Rakornas bertujuan meningkatkan kerjasama antara KI Pusat, KI Provinsi, dan KI Kabupaten/Kota.

Arya juga menyatakan bahwa keterbukaan informasi dalam Pemilu dan Pembangunan Nasional merupakan hak masyarakat yang penting.
Selama Rakornas, perwakilan dari berbagai lembaga seperti Komisi I DPR RI dan Kementerian terlibat dalam diskusi tentang pentingnya KIP dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi. Mereka juga menekankan pentingnya mengoptimalkan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara dan pemilu.
Perkembangan penting dalam Rakornas ini melibatkan inisiatif revisi UU KIP, penetapan HAKIN pada tanggal 30 April, dan komitmen untuk memajukan keterbukaan informasi dalam Pemilu dan Pembangunan Nasional.
(Team SP)