Beranda
Seputar Publik / Berita

Kerjasama Reasuransi Jamkrida Jabar –Jakre Jadi Perhatian, "Sorot Kebijakan Sampaikan Catatan Evaluatif"

Sorot Kebijakan Dorong Penguatan Pengawasan dari Para Pemangku Kepentingan
Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan Muholadun, saat Rapat menyampaikan sejumlah catatan hasil laporan pemeriksaan internal, Sabtu (20/12/2025). Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan Muholadun, saat Rapat menyampaikan sejumlah catatan hasil laporan pemeriksaan internal, Sabtu (20/12/2025).

Seputarpublik.com, JAKARTA Kerja sama penjaminan ulang (reasuransi) antara PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dengan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi (Jakre) kini menjadi sorotan, setelah lembaga pemantau kebijakan publik menyorot Kebijakan dengan menyampaikan sejumlah catatan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan internal yang mereka kaji.

Sorot Kebijakan menyampaikan, dalam dokumen tersebut terdapat beberapa pos keuangan yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Nilai akumulatif dari pos - pos tersebut menurut kajian Sorot Kebijakan mendekati Rp100 miliar. Catatan ini, dinilai sangat penting untuk ditelaah dalam rangka penguatan tata kelola dan pengelolaan risiko BUMD.

Salah satunya catatan yang disampaikan adalah, terkait klaim lama atau piutang reguarantee hingga September 2024 dengan nilai sekitar Rp36 hingga 37 miliar. Berdasarkan pemahaman Sorot Kebijakan atas laporan tersebut, kondisi ini berkaitan dengan mekanisme penyetoran premi reasuransi pada periode sebelumnya, sehingga proses pemenuhan kewajiban klaim dilakukan secara bertahap.

Selain itu, Sorot Kebijakan juga mencatat adanya premi reasuransi untuk periode pertengahan 2023 hingga akhir 2024 yang masih dalam proses penyelesaian, dengan estimasi nilai Rp46 – 50 miliar. Catatan ini muncul seiring dengan besarnya eksposur kewajiban Jamkrida Jabar yang tercantum dalam laporan keuangan.

Catatan lainnya menyangkut piutang klaim risiko jiwa dengan nilai sekitar Rp20 miliar pada periode yang sama. Menurut Sorot Kebijakan, terdapat perbedaan ketentuan kerja sama antara para pihak yang terlibat, sehingga klaim ini  memerlukan penelaahan lebih lanjut terkait mekanisme penagihannya.

Menurut Direktur Eksekutif Sorot Kebijakan, Muholadun, menyampaikan bahwa berbagai catatan tersebut sebaiknya disikapi melalui langkah mitigasi dan evaluasi internal yang berkelanjutan.

“Catatan ini perlu dilihat sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan risiko dan tata kelola perusahaan dapat terus diperkuat,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).

Konteks Ekosistem Penjaminan Daerah

Sorot Kebijakan juga memberikan catatan dalam konteks peran Jamkrida Jabar sebagai bagian dari ekosistem penjaminan kredit daerah. Terkait hal ini, Sorot Kebijakan menegaskan bahwa Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tidak tercantum sebagai pihak dalam perjanjian reasuransi yang dimaksud.

Namun demikian, Sorot Kebijakan menilai bahwa efektivitas pengelolaan reasuransi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan risiko penjaminan. Apabila mekanisme tersebut memerlukan penyesuaian, hal itu dinilai perlu dikelola secara cermat agar tidak menimbulkan dampak sistemik terhadap ekosistem keuangan daerah.

Dorongan Penguatan Pengawasan

Atas dasar catatan tersebut, Sorot Kebijakan mendorong adanya penguatan pengawasan dan evaluasi oleh para pemangku kebijakan sesuai kewenangan masing-masing. Mereka juga berharap adanya klarifikasi terbuka dari pihak - pihak terkait untuk menjaga transparansi serta kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, PT Jamkrida Jawa Barat (Perseroda) dan PT Jakarta Raya Pialang Reasuransi belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dari hasil evaluasi internal maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh. [Red]