Seputar Publik / Nusantara

Ketua SBNI NTB Komitmen Perjuangkan Hak Wartawan Dapatkan Perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) NTB, I Made Sanakumara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) NTB, I Made Sanakumara

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja, SBNI akan selalu mengedepankan semangat nasionalis. Kami akan berjuang untuk wartawan mendapatkan perlindungan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena pekerjaan mereka yang begitu penting dan memerlukan perlindungan,” tambah Anang.

“Artinya, SBNI sebagai organisasi yang akan memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak wartawan, harus lebih mengedepankan harmonisasi antara mereka.”

SBNI NTB berkomitmen untuk terus menjadi wadah bagi wartawan dalam mewujudkan perjuangan demi terpenuhinya hak-hak mereka, sesuai semangat nasionalis yang dijunjung tinggi.

SBNI NTB mensinyalir masih banyak perusahaan media yang belum memberikan perlindungan sosial bagi wartawannya.

(Dar)

Tulis Komentar

Komentar