Beranda
Seputar Publik / Berita

Kevin Wu Desak Pemprov DKI Periksa Restoran di Gunawarman–Senopati: Trotoar Bukan Akses Parkir

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pemanfaatan trotoar dan taman jalan untuk akses kendaraan serta kepentingan usaha di kawasan Gunawarman–Senopati.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Kevin Wu mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan trotoar dan taman jalan di kawasan Gunawarman–Senopati, Jakarta Selatan. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Kevin Wu mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan trotoar dan taman jalan di kawasan Gunawarman–Senopati, Jakarta Selatan.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemanfaatan trotoar dan taman jalan oleh tempat usaha di kawasan Gunawarman–Senopati, Jakarta Selatan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media mengenai taman trotoar di Jalan Gunawarman yang disebut telah dibeton dan digunakan sebagai akses kendaraan menuju sebuah restoran.

Kevin menegaskan, trotoar dan taman jalan merupakan bagian dari ruang publik yang penggunaannya perlu memperhatikan hak pejalan kaki, keselamatan masyarakat, serta fungsi lingkungan kota.

“Trotoar dan taman jalan adalah ruang publik, bukan perluasan halaman atau akses parkir tempat usaha. Aktivitas komersial tidak boleh mengorbankan hak pejalan kaki, keselamatan warga, dan kualitas lingkungan kota,” kata Kevin di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Minta Pemeriksaan Tak Berhenti pada Teguran

Kevin mengapresiasi langkah awal Kelurahan Selong dan Satpol PP yang, berdasarkan pemberitaan, telah mendatangi lokasi dan memberikan teguran.

Namun, ia meminta penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran maupun pemasangan pot bunga.

“Pemprov DKI harus memastikan apakah pengecoran tersebut memiliki izin, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana rencana pemulihan area itu ke fungsi semula. Kalau hanya diberi pot setelah ramai diberitakan, akar persoalannya belum selesai,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan, Kevin meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, kelurahan, serta perangkat daerah terkait segera berkoordinasi melakukan pemeriksaan lapangan.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup status lahan, perizinan, perubahan fisik taman dan trotoar, akses kendaraan, serta dugaan penggunaan ruang publik untuk kepentingan parkir.

Pemeriksaan Diminta Diperluas

Kevin juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap satu lokasi, tetapi diperluas ke tempat-tempat usaha lain di sepanjang koridor Gunawarman–Senopati apabila terdapat dugaan praktik serupa.

“Jangan menunggu kasus demi kasus menjadi viral baru pemerintah bergerak. Lakukan pemeriksaan menyeluruh, umumkan hasilnya secara terbuka, tetapkan tenggat pemulihan, dan berikan sanksi sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan aturan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.

Menurut Kevin, pemerintah tetap perlu menjaga iklim usaha di kawasan tersebut. Namun, aktivitas usaha juga harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengurangi ruang yang menjadi hak masyarakat.

Dorong Solusi Parkir dan Pengawasan Rutin

Kevin mengatakan kawasan kuliner dan pusat usaha di Gunawarman–Senopati merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang perlu didukung. Meski demikian, pertumbuhan kegiatan usaha menurutnya harus diimbangi dengan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta pemanfaatan ruang publik.

“Kawasan kuliner tentu perlu didukung, tetapi pertumbuhan usaha harus tertib. Jangan sampai keuntungan privat dibayar dengan hilangnya ruang publik. Pemprov juga perlu menyiapkan solusi parkir kawasan dan pengawasan rutin agar masalah serupa tidak terus berulang,” tutup Kevin.

Pemeriksaan lapangan dan hasil verifikasi dari perangkat daerah terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status serta penggunaan area tersebut, sekaligus memastikan fungsi trotoar dan ruang publik tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.(Red.)*

Sumber: Siaran Pers Kevin Wu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia.