Selain itu, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim menyampaikan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik juga mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Ali Hanafiah menilai, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan itu merupakan persoalan serius. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut integritas, kepercayaan publik, dan kehormatan institusi negara.
Ia menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang harus bekerja berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu.
Komentar