Seputarpublik.com || JAKARTA, – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Dr. H. Ali Hanafiah, S.E., S.H., M.Si., menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Ali Hanafiah menilai pengungkapan perkara tersebut harus menjadi momentum penting bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat integritas institusi, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Menurut Ali, jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami pemuda Indonesia mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk bertindak tegas dan mengusut sampai tuntas kasus ini. Jangan ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Hukum harus berdiri tegak, tidak boleh tunduk kepada jabatan, pangkat, ataupun kekuasaan," tegas Ali Hanafiah di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan Bareskrim, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Selain itu, dugaan penyadapan disebut menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim menyampaikan telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik juga mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Ali Hanafiah menilai, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti melalui proses hukum, perbuatan itu merupakan persoalan serius. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut integritas, kepercayaan publik, dan kehormatan institusi negara.
Ia menegaskan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang harus bekerja berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu.
"Jangan sampai ada oknum yang justru mengkhianati amanah negara. Seragam dan pangkat adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab, bukan alat untuk bertindak sewenang-wenang. Jika ada yang menyalahgunakan kewenangan, harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.
Ali juga meminta agar proses penyidikan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, menurutnya, hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ali, transparansi dan profesionalitas menjadi kunci agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa penegakan hukum berjalan secara objektif dan bebas dari intervensi.
Lebih lanjut, Ali Hanafiah menyampaikan bahwa KNPI mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
Ia mengatakan dukungan pemuda terhadap pemerintah harus diwujudkan melalui sikap kritis, konstruktif, serta keberanian mengawal agenda pemberantasan penyalahgunaan kekuasaan.
"Pemuda Indonesia harus berada di garis depan dalam menjaga konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum. Kami mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang kuat, bersih, dan berdaulat. Tidak boleh ada institusi maupun individu yang merasa berada di atas hukum," ungkapnya.
Ali berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum pembenahan internal Polri sekaligus memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
"Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang menjadi tersangka, tetapi tentang bagaimana negara membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua orang. Jangan sampai kepercayaan rakyat dikhianati. Negara harus berdiri di atas hukum, bukan di bawah kekuasaan," pungkas Ali Hanafiah.
Ia menambahkan, DPP KNPI berkomitmen untuk terus mengawal penegakan supremasi hukum, menjaga marwah institusi negara, serta mendukung terwujudnya Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan wewenang.
"DPP KNPI mendukung Presiden Prabowo untuk menindak tegas para pengkhianat bangsa. Kami pemuda Indonesia siap bersama-sama Presiden untuk memberantas para pengkhianat bangsa," tutup Ali Hanafiah.(Redaksi.)*