Seputarpublik.com || TANGERANG — Suasana persidangan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (14/7/2026), menjadi perhatian setelah korban, Bastian Sori Manalu, menyampaikan protes karena terdakwa, Josef Bori Immanuel, tidak hadir secara langsung di ruang sidang.
Persidangan berlangsung dengan terdakwa mengikuti proses secara daring melalui fasilitas konferensi video. Korban mengaku kecewa karena mengharapkan terdakwa hadir secara langsung di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Denny Mahendra Putra di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, disebutkan bahwa peristiwa yang didakwakan terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Perumahan Cluster Rivera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa bersama dua rekannya mendatangi kediaman korban dengan membawa surat kuasa dari PT Tunas Mandiri Finance (TMF) terkait penarikan kendaraan yang disebut mengalami tunggakan pembiayaan.
Komentar