Beranda
Seputar Publik / Berita

Korban Penganiayaan Protes di Sidang PN Tangerang, Kecewa Terdakwa Tak Hadir Langsung di Persidangan

Korban menyampaikan keberatan karena terdakwa mengikuti sidang secara daring. Kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh gugatan perdata terhadap perusahaan pembiayaan terkait dugaan peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Kuasa Hukum Korban dugaan penganiayaan menyampaikan protes dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah terdakwa mengikuti persidangan secara daring. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Kuasa Hukum Korban dugaan penganiayaan menyampaikan protes dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang setelah terdakwa mengikuti persidangan secara daring. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seputarpublik.com || TANGERANG — Suasana persidangan perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (14/7/2026), menjadi perhatian setelah korban, Bastian Sori Manalu, menyampaikan protes karena terdakwa, Josef Bori Immanuel, tidak hadir secara langsung di ruang sidang.

Persidangan berlangsung dengan terdakwa mengikuti proses secara daring melalui fasilitas konferensi video. Korban mengaku kecewa karena mengharapkan terdakwa hadir secara langsung di hadapan majelis hakim.


Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Denny Mahendra Putra di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, disebutkan bahwa peristiwa yang didakwakan terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Perumahan Cluster Rivera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa bersama dua rekannya mendatangi kediaman korban dengan membawa surat kuasa dari PT Tunas Mandiri Finance (TMF) terkait penarikan kendaraan yang disebut mengalami tunggakan pembiayaan.

Setibanya di lokasi, terjadi percakapan antara para pihak mengenai tujuan kedatangan tersebut. Perbedaan pendapat kemudian berkembang menjadi perselisihan. Korban meminta istrinya merekam situasi menggunakan telepon seluler dan menolak menyerahkan kendaraan maupun memenuhi permintaan untuk datang ke kantor perusahaan pembiayaan.

Menurut uraian dalam dakwaan, perselisihan berlanjut hingga ke area pos keamanan perumahan. Jaksa juga mendalilkan bahwa insiden kemudian berujung pada dugaan penusukan menggunakan pisau lipat yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Irwansyah, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami kliennya. Ia berpendapat bahwa proses penarikan objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mendampingi proses pidana, kuasa hukum korban menyampaikan rencana untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PT Tunas Mandiri Finance (TMF) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. Pernyataan tersebut merupakan sikap dan rencana hukum dari pihak kuasa hukum korban.

Perkara ini disidangkan dengan dakwaan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Seluruh fakta hukum akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

*(Penulis: Luster Siregar.)