Seputar Publik / Berita

Kuasa Hukum Oya Masri Minta Bebas di Sidang Tipikor PDAM Lebak, Nilai Unsur Korupsi Tidak Terbukti

Dalam nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang, tim kuasa hukum menyebut perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Oya Masri menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Oya Masri menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang dan meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Seputarpublik.com || SERANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020, Rabu (13/5/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Oya Masri melalui tim kuasa hukumnya.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Acep Saepudin, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan alasan unsur-unsur tindak pidana korupsi dinilai tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan.

Menurut Acep, perkara yang menjerat mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak Tahun 2020 tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan keuangan, bukan sebagai tindak pidana korupsi.

“Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menurut kami tidak terbukti secara utuh dalam persidangan. Karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Acep dalam nota pembelaannya.

Tulis Komentar

Komentar