Seputarpublik.com || SERANG — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020, Rabu (13/5/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Oya Masri melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Acep Saepudin, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan alasan unsur-unsur tindak pidana korupsi dinilai tidak terbukti secara meyakinkan di persidangan.
Menurut Acep, perkara yang menjerat mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak Tahun 2020 tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan keuangan, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
“Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menurut kami tidak terbukti secara utuh dalam persidangan. Karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Acep dalam nota pembelaannya.
Komentar