Beranda
Seputar Publik / Berita

Lansia 80 Tahun Gugat BSD, Sinar Mas Land dan BPN Kabupaten Tangerang soal Sengketa Tanah

Naning mengklaim memiliki tanah seluas 1.295 meter persegi berdasarkan dokumen girik tahun 1985. Dalam gugatannya, ia mempersoalkan penerbitan sejumlah SHGB dan menuntut ganti rugi miliaran rupiah.
Naning, penggugat berusia 80 tahun, memperjuangkan klaim kepemilikan tanah seluas 1.295 meter persegi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Naning, penggugat berusia 80 tahun, memperjuangkan klaim kepemilikan tanah seluas 1.295 meter persegi melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Seputarpublik.com || TANGERANG, — Di usia 80 tahun, Naning masih berupaya memperjuangkan hak atas sebidang tanah yang diklaimnya telah dibeli sejak 1985. Dengan menggunakan kursi roda, ia datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (28/10/2026) untuk mengikuti proses persidangan atas gugatan perdata yang diajukannya.


Naning didampingi tim kuasa hukumnya, Hardiansyah, Edy Maulana, dan Rohmat dari Kantor Hukum Hardian Edwars & Rekan. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD), PT Sinar Mas Land, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam perkara ini, Naning berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat mempertimbangkan seluruh bukti serta dalil yang disampaikan para pihak secara objektif dan adil.

Klaim Pembelian Tanah Sejak 1985


Berdasarkan uraian dalam gugatan, Naning menyatakan membeli sebidang tanah seluas 1.295 meter persegi pada 18 November 1985 dari seseorang bernama Saomi. Tanah tersebut berlokasi di Kampung Jatake, RT 006/RW 002, Desa/Kelurahan Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam dokumen yang disebutkan penggugat, transaksi itu didasarkan pada surat girik atau kikitir C Nomor 107, Persil 87, dengan nilai pembelian sebesar Rp5 juta.

Naning menyatakan dirinya tidak pernah mengalihkan hak ataupun menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, menurut gugatan, PT Bumi Serpong Damai Tbk mengklaim bidang tanah yang disengketakan sebagai bagian dari tanah yang dikuasainya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00829/Jatake dan Nomor 01197/Jatake yang diterbitkan BPN Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Naning dalam gugatannya menyebut bahwa pada 11 Agustus 2023, PT Sinar Mas Land melalui kepala desa setempat menyampaikan bahwa tanah yang diklaim Naning tersebut telah dikuasai oleh perusahaan.

Penggugat Persoalkan Penerbitan SHGB

Naning mendalilkan bahwa penerbitan SHGB yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut patut dipersoalkan. Ia menduga terdapat persoalan administrasi dan prosedur pertanahan, termasuk kemungkinan tumpang tindih bidang tanah (overlapping).

Dugaan tersebut merupakan bagian dari dalil penggugat yang perlu diuji melalui proses persidangan dan pembuktian. Penilaian mengenai keabsahan dokumen pertanahan serta status kepemilikan tanah menjadi kewenangan pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperjelas kondisi faktual objek sengketa, pihak penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan setempat (PS). Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu memperjelas letak, batas, dan kondisi fisik tanah yang menjadi pokok perkara.

Tuntut Ganti Rugi Rp22,4 Miliar

Dalam gugatan tersebut, Naning mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp16,7 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp5,7 miliar. Dengan demikian, total nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp22,4 miliar.

Besaran tuntutan tersebut merupakan nilai yang diajukan penggugat dan belum dapat dipandang sebagai kerugian yang telah ditetapkan pengadilan. Penilaian atas dalil, bukti, serta tuntutan para pihak akan bergantung pada proses pemeriksaan perkara.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim kepemilikan tanah, dokumen pertanahan, dan kepastian hukum atas objek yang disengketakan. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

*Penulis: Luster Siregar