Seputar Publik / Berita

Lembaran Sumbangan PMI Beredar di Pemprov DKI, Pramono Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan

Pramono Anung menyatakan akan berkomunikasi dengan PMI untuk memastikan tidak ada pungutan sumbangan kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta, setelah beredar lembaran patokan nominal sumbangan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak diperbolehkan adanya pungutan sumbangan PMI kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, setelah beredar lembaran yang mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak diperbolehkan adanya pungutan sumbangan PMI kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, setelah beredar lembaran yang mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Lembaran tersebut juga mencantumkan nominal sumbangan bagi tenaga honorer kontrak sebesar Rp30.000.

Namun, menyikapi beredarnya lembaran tersebut, Pramono memastikan tidak ada pungutan sumbangan PMI bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk pungutan yang disebut sebagai sumbangan sukarela.

Penegasan tersebut disampaikan Pramono sebagai respons atas informasi mengenai lembaran patokan sumbangan yang beredar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta selanjutnya akan melakukan komunikasi dengan pihak PMI untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan sumbangan di lingkungan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

*(Penulis; Helmi )

Tulis Komentar

Komentar