Lembaran tersebut juga mencantumkan nominal sumbangan bagi tenaga honorer kontrak sebesar Rp30.000.
Namun, menyikapi beredarnya lembaran tersebut, Pramono memastikan tidak ada pungutan sumbangan PMI bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk pungutan yang disebut sebagai sumbangan sukarela.
Penegasan tersebut disampaikan Pramono sebagai respons atas informasi mengenai lembaran patokan sumbangan yang beredar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta selanjutnya akan melakukan komunikasi dengan pihak PMI untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan sumbangan di lingkungan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
*(Penulis; Helmi )
Komentar