Beranda
Seputar Publik / Berita

Lembaran Sumbangan PMI Beredar di Pemprov DKI, Pramono Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan

Pramono Anung menyatakan akan berkomunikasi dengan PMI untuk memastikan tidak ada pungutan sumbangan kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta, setelah beredar lembaran patokan nominal sumbangan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak diperbolehkan adanya pungutan sumbangan PMI kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, setelah beredar lembaran yang mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak diperbolehkan adanya pungutan sumbangan PMI kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, setelah beredar lembaran yang mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tidak diperbolehkan adanya pungutan sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono mengatakan, ketentuan tersebut berlaku baik terhadap sumbangan yang bersifat wajib maupun yang disebut sebagai sumbangan sukarela.

Hal itu disampaikan Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu. Ia menyatakan akan segera berkomunikasi dengan pihak PMI untuk memastikan tidak ada pungutan sumbangan kepada pegawai Pemprov DKI Jakarta.

“Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada. Nanti saya akan telepon PMI bahwa enggak boleh ada pungutan apa pun,” tegas Pramono.

Menurut Pramono, dukungan dan fasilitas yang telah diberikan Pemprov DKI kepada PMI dinilai sudah memadai. Ia kemudian menegaskan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada jajaran Pemprov DKI.

“Bahkan, beberapa waktu yang lalu, saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa, yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang untuk menarik sumbangan, termasuk apabila disebut sebagai sumbangan sukarela.

“Jadi, enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apa pun. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini,” katanya.

Lembaran Patokan Sumbangan PMI Beredar

Sebelumnya, beredar sebuah lembaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mencantumkan patokan nominal sumbangan PMI untuk periode September-November 2026.

Dalam lembaran tersebut, nominal sumbangan dibedakan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Untuk pejabat setingkat wali kota, misalnya, tercantum nominal sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta untuk periode tiga bulan.

Sementara itu, Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum sebesar Rp1,5 juta.

Adapun untuk PNS, nominal yang tercantum sebesar Rp300.000. Sedangkan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masing-masing tercantum sebesar Rp150.000.

Lembaran tersebut juga mencantumkan nominal sumbangan bagi tenaga honorer kontrak sebesar Rp30.000.

Namun, menyikapi beredarnya lembaran tersebut, Pramono memastikan tidak ada pungutan sumbangan PMI bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk pungutan yang disebut sebagai sumbangan sukarela.

Penegasan tersebut disampaikan Pramono sebagai respons atas informasi mengenai lembaran patokan sumbangan yang beredar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta selanjutnya akan melakukan komunikasi dengan pihak PMI untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan sumbangan di lingkungan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

*(Penulis; Helmi )