Seputar Publik / Kriminal

Lima Pengedar Obat Keras Jaringan Jakarta-Yogyakarta Ditangkap Polda DIY

Lima tersangka anggota sindikat peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan DKI Jakarta-Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda, DIY, Yogyakarta, Selasa (20/12/2022). Lima tersangka anggota sindikat peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan DKI Jakarta-Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda, DIY, Yogyakarta, Selasa (20/12/2022).

Seputarpublik, Yogyakarta – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap lima orang tersangka anggota sindikat peredaran gelap obat keras dan berbahaya lintas provinsi jaringan DKI Jakarta-Yogyakarta.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat jumpa pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (20/12/2022, mengatakan bahwa jaringan pengedar tersebut memanfaatkan sarana e-commerce untuk bertransaksi.”Ini merupakan yang terbesar pada tahun 2022. Kejahatan yang terorganisasi dari pengedar sampai pengecer, kemudian lintas provinsi Yogyakarta-Jakarta,” kata Bakti.

Menurut Bakti, dari hasil pengungkapan kasus itu polisi menyita total sebanyak 173.766 butir obat keras, terdiri atas 94.766 trihexyphenidyl, 4.000 butir tramadol, dan 75.000 butir DMP Nova.

Pengungkapan kasus itu, kata dia, bermula dari informasi masyarakat terkait dengan adanya pengiriman paket obat keras yang kemudian berujung penangkapan tersangka MN sebagai penerima paket di rumahnya, Gayamharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman pada tanggal 24 November 2022 pukul 17.30 WIB.

Dari MN, disita sebanyak 4.050 butir trihexyphenidyl dan 2 butir atarax alprazolam.

Di alamat yang sama, polisi menangkap IA yang merupakan pembeli obat keras milik MN dengan barang bukti sebanyak 705 butir trihexyphenidyl.

Tulis Komentar

Komentar