Seputar Publik / Kriminal

Lima Pengedar Obat Keras Jaringan Jakarta-Yogyakarta Ditangkap Polda DIY

Lima tersangka anggota sindikat peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan DKI Jakarta-Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda, DIY, Yogyakarta, Selasa (20/12/2022). Lima tersangka anggota sindikat peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan DKI Jakarta-Yogyakarta dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda, DIY, Yogyakarta, Selasa (20/12/2022).

“Setelah mendapatkan pil trihexyphenidyl dari MN, IA mengaku menjual kembali kepada MH,” kata dia.

Pada hari yang sama, tersangka MH ditangkap di Sumberharjo, Kecamatan Prambanan pada pukul 20.00 WIB dengan barang bukti 208 butir trihexyphenidyl dan 10 menit kemudian polisi juga meringkus NY yang merupakan pembeli barang milik MH di kelurahan yang sama beserta barang bukti 3 butir trihexyphenidyl dan 4 butir mersi alprazolam.

Setelah menangkap empat tersangka di wilayah DIY, menurut Bakti, Polda DIY melakukan pengembangan hingga diperoleh informasi bahwa obat keras tersebut berasal dari DKI Jakarta.

Pada tanggal 5 Desember 2022, tersangka berinisial MK yang merupakan pengirim paket obat keras ke wilayah Yogyakarta berhasil ditangkap tim Polda DIY di kantor salah satu jasa ekspedisi di Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Setelah penggeledahan, dari MK disita sebanyak 89.900 butir trihexyphenidyl, 75.000 butir pil DMP Nova, dan 4.000 butir pil tramadol hcl.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda DIY Kompol Jonathan David Harianthono menambahkan bahwa terdapat tersangka lain yang hingga kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial I dan R sebagai pengelola akun dan penerima pesanan di e-commerce.

“Dia yang mengemas dan mengirim cuma masih dalam pendalaman,” ujar Jonathan.

Menurut Jonathan, akun e-commerce yang dikelola untuk menjual obat keras disamarkan seolah-olah menjual produk makanan ikan.

Bakti Andriyono menduga ribuan obat keras yang dikirim ke Yogyakarta tersebut memang dipersiapkan untuk momentum liburan akhir tahun di wilayah ini.

“Yang sudah sampai di Yogyakarta paketnya sudah 8 botol atau 8.000 butir jadi sudah jalan sebenarnya, pesanan sudah jalan, sudah sampai di sini, jadi mungkin dipersiapkan untuk wisatawan,” kata Bakti.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun kurungan.

“Ini akan kami lakukan pendalaman terus dan agar peredaran obat keras ini habis sampai ke akar-akarnya sampai ke pengedarnya,” ucap Bakti.

Tulis Komentar

Komentar