Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPD KNPI Provinsi Banten secara resmi meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk menindaklanjuti proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS serta menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala BKD Provinsi Banten melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten tertanggal 5 Juni 2026.
Kuasa hukum LKBH DPD KNPI Provinsi Banten, Yayan Sumaryono, S.H., bersama Asep Sudrajat, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Entis Sumantri. Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan guna memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat klarifikasi yang telah dilaksanakan pada 19 Mei 2026 di Ruang Rapat BKD Provinsi Banten. Pertemuan tersebut dihadiri unsur BKD Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi Banten, dan LKBH DPD KNPI Provinsi Banten.
Dalam forum tersebut, BKD Provinsi Banten disebut telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak yang dilaporkan beserta atasan langsungnya guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Melalui surat yang disampaikan, LKBH DPD KNPI Banten meminta BKD Provinsi Banten untuk menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) secara tertulis dalam waktu yang dianggap wajar sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.
Permintaan tersebut didasarkan pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan asas kecermatan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut LKBH DPD KNPI Banten, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, LKBH DPD KNPI Banten menilai bahwa proses pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan prinsip keadilan substantif guna menjaga integritas sistem kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam surat tersebut, LKBH DPD KNPI Banten juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara sesuai koridor hukum yang berlaku apabila diperlukan langkah lanjutan berdasarkan perkembangan yang ada.
LKBH DPD KNPI Banten menyatakan keyakinannya bahwa BKD Provinsi Banten akan menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, serta sesuai ketentuan hukum demi menjaga integritas dan marwah aparatur pemerintahan daerah.
Sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan publik, surat tersebut turut ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur Banten, Wakil Gubernur Banten, Inspektorat Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Kepala UPTD Tahura Banten, serta Ketua DPD KNPI Provinsi Banten.
(Redaksi)Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan dan sikap resmi LKBH DPD KNPI Banten. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak memberikan penjelasan, tanggapan, atau klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Goeztie)*