Seputar Publik / Berita

Madas Nusantara Dukung Hukuman Mati Koruptor Kakap, Desak DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Ketua Umum Madas Nusantara Jusuf Rizal menilai pemberantasan korupsi membutuhkan langkah tegas, termasuk pemiskinan koruptor dan penguatan instrumen hukum untuk merampas aset hasil kejahatan.
Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, menyampaikan sikap organisasi terkait pemberantasan korupsi, hukuman berat bagi koruptor, dan desakan pengesahan UU Perampasan Aset di Jakarta. Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, menyampaikan sikap organisasi terkait pemberantasan korupsi, hukuman berat bagi koruptor, dan desakan pengesahan UU Perampasan Aset di Jakarta.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Organisasi kemasyarakatan Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara menyatakan dukungan terhadap penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati bagi koruptor kelas kakap, serta mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Madas Nusantara, KRH. HM. Jusuf Rizal, sebagai respons terhadap keresahan masyarakat atas praktik korupsi yang dinilainya masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

“Saat ini rakyat sudah geram melihat perilaku korupsi yang terjadi mulai dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Hanya langkah radikal, hukum mati koruptor kakap dan miskinkan koruptor diyakini dapat menekan perilaku para koruptor,” tegas Jusuf Rizal di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai aksi yang membawa agenda mendesak pemerintah untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk penerapan hukuman berat bagi koruptor dan percepatan pengesahan UU Perampasan Aset.

Tulis Komentar

Komentar