“Sehingga di pengungsian itu banyak yang kekurangan pakaian. Nah, sementara di tempat lain, di Jakarta, di Jawa dan lain-lain, itu banyak perusahaan-perusahaan [garmen],” terangnya.
Mendagri menjelaskan, sebagian perusahaan garmen yang memberikan bantuan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sehingga pemanfaatan produknya perlu menyesuaikan dengan ketentuan kepabeanan dan perdagangan yang berlaku. Meski demikian, Mendagri menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan penanganan bencana.
“Tapi ada dalam aturan undang-undang ya, bahwa kalau untuk kepentingan bencana, itu boleh. Boleh dan tidak dikenakan pajak, bea cukai, sepanjang ada, satu, permintaan dari instansi pemerintah. Yang kedua, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Dari hasil komunikasi dengan sejumlah perusahaan, Mendagri menerima respons yang sangat positif. Setidaknya dua perusahaan langsung menyatakan kesiapan, sementara perusahaan lainnya juga bersedia mengirimkan bantuan.
Mendagri menjelaskan bahwa penyaluran bantuan pakaian dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, di antaranya ke Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Timur dengan alokasi yang telah disesuaikan.
"Setelah itu ada gelombang kedua, kira-kira tanggal 27–28 [Desember]. Gelombang kedua ... dari beberapa perusahaan ... juga akan menyumbangkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa pada Minggu (21/12/2025), dirinya akan mengunjungi wilayah terdampak banjir di Sumatera Utara bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Dalam kunjungan tersebut juga akan dilakukan groundbreaking pembangunan 2.600 rumah non-APBD yang berlokasi di Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Utara. [Red]
Sumber: Puspen Kemendagri
Komentar