Seputar Publik / Berita

Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Muhammad Tito Karnavian terbitkan SE dorong insentif PKB dan BBNKB kendaraan listrik guna percepat transisi energi, tekan emisi, dan jaga ketahanan energi nasional
Pemerintah dorong percepatan kendaraan listrik melalui insentif pajak daerah demi energi bersih dan udara yang lebih sehat. Pemerintah dorong percepatan kendaraan listrik melalui insentif pajak daerah demi energi bersih dan udara yang lebih sehat.

Seputarpublik.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan. Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Tulis Komentar

Komentar