Seputarpublik.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 yang meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, sebagai upaya memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, bersih, sehat, dan aman di tingkat daerah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Mendagri menegaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berlandaskan sejumlah regulasi strategis, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan peraturan terkait lainnya.
Melalui SE tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menyusun kebijakan daerah yang mendukung implementasi Gerakan Indonesia ASRI secara terintegrasi. Fokus utama gerakan ini mencakup aspek Aman melalui penguatan keamanan lingkungan dan mitigasi risiko, Sehat dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup, Resik melalui pengelolaan sampah terpadu, serta Indah yang menitikberatkan pada estetika dan kenyamanan ruang publik.
Kementerian Dalam Negeri juga mendorong keterlibatan aktif seluruh elemen, mulai dari ASN, Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat dalam pelaksanaan gerakan tersebut di daerah.
Secara teknis, pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dijadwalkan berlangsung setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran di lingkungan kantor pemerintahan maupun swasta. Sementara itu, kegiatan di ruang publik dilaksanakan setiap hari Jumat tanpa mengganggu pelayanan publik.
Khusus bagi gubernur, Mendagri meminta agar dilakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi lintas kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Sedangkan bupati dan wali kota diminta menginstruksikan camat untuk mengoordinasikan pelaksanaan gerakan hingga tingkat kecamatan, termasuk memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan dan masyarakat.
Selain pelaksanaan rutin, kepala daerah juga diinstruksikan melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan berkala terhadap implementasi Gerakan Indonesia ASRI, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan masyarakat yang berkontribusi aktif dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan kerja maupun ruang publik.
Laporan pelaksanaan gerakan tersebut juga wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui inspektur daerah, termasuk dokumentasi kegiatan pembersihan lingkungan sebagai bentuk akuntabilitas dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis lingkungan berkelanjutan. {red}*