Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola BUMD, pemerintah terus mendorong peningkatan fungsi pembinaan dan pengawasan. Salah satunya melalui usulan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Melalui perubahan regulasi tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal oleh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
“Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan pembinaan ini agar BUMD ini ditangani oleh seorang Dirjen, Eselon I. Saat ini di bawah Dirjen Bina Keuangan Daerah pembinaannya,” tandas Mendagri.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua dan pimpinan Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah, serta sejumlah pihak terkait lainnya.(Red)*
(Puspen Kemendagri)
Komentar