Keempat, Meningkatkan keamanan jalan: Meningkatkan keamanan jalan dengan mengatur lalu lintas, mengawasi dan menindak pelanggaran lalu lintas, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan jalan.
Kelima, Mengurangi kejahatan*: Mengurangi kejahatan yang terkait dengan lalu lintas, seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan.
Ke-enam, Meningkatkan pelayanan: Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti membantu korban kecelakaan, mengatur lalu lintas, dan memberikan informasi tentang keselamatan jalan.
Ketujuh, Mengurangi kemacetan*: Mengurangi kemacetan lalu lintas dengan mengatur lalu lintas, meningkatkan kapasitas jalan, dan mengoptimalkan penggunaan jalan.
Dengan mencapai sasaran-sasaran tersebut, operasi keselamatan dapat membantu meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah NTB pada hususnya.
Operasi keselamatan ini merupakan wujud dari Komitmen Polri untuk menekan angka kecelakaan lalu-lintas dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat.
(Dani Sosal)
Komentar