Seputar Publik, Palas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang RPJPD Kabupaten Palas tahun 2025- 2045. Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Di aula Hotel Al-Marwah Sibuhuan. Kamis (25/04/2024).
Turut Hadir pada kegiatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Ketua Pengadilan Agama, mewakili Kajari Palas, Kasi Intel, mewakili Kapolres Palas, Mewakili Pabung Palas, Ketua MUI Palas, Mewakili Kemenag Palas, Pj Ketua PKK Kabupaten Palas, Ketua Darma Wanita Kabupaten Palas, Para pimpinan OPD Se-Kabupaten Palas, Insan Pers, Organisasi Kepemudaan, Mahasiswa dan Tokoh Masyarakat serta undangan lainya.
Dalam sambutanya, Pj. Bupati Palas Dr. Edy Junaedi Harahap, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa musyawarah perencanaan pembangunan dimaksudkan sebagai perumusan antar pelaku pembangunan, mensinergikan perencanaan pembangunan yang menjadi kebijakan pemerintah daerah dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat dalam rangka mengatasi permasalahan daerah yang menjadi isu strategis di Kabupaten Padang Lawas.
Musrenbang ini bertujuan untuk membahas rancangan RPJPD Kabupaten Padang Lawas Tahun 2025-2045 dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
Komentar