Seputar Publik Aceh Timur Nanggroe Aceh Darussalam NAD,Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Timur, Polda Aceh meringkus AR, 25 tahun, warga Desa Haduyang, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung yang terletak di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada hari Senin, (23/09/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menjelasakan kejadian bermula saat pelaku (AR) yang merupakan salah satu pekerja pengantar minyak curah mendatangi warung milik Indra Gunawan untuk menawarkan minyak curah, namun minyak curah yang sebelumnya pernah dikirimkan oleh pelaku masih ada sehingga korban (Indra Gunawan) menolaknya. Selanjutnya pelaku meninggalkan warung milik korban.
“Saat keluar dari dalam warung milik korban, pelaku melihat uang yang tersimpan di dashboard sepeda motor milik korban kemudian pelaku mengambilnya,” ujar Kasat Reskrim, Selasa, (24/09/2024).
Usai mengambil uang, pelaku bersama dua kawannya dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Gran Max Nomor Polisi BE 8599 IM meninggalkan warung korban.
Komentar