Seputarpublik.com || SLEMAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan 110 Kantor Pertanahan (Kantah) bertransformasi pada 2026.
Target tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantah se-Indonesia di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Nusron mengatakan transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat.
“Jadi ending-nya dari semua itu adalah pelayanan. Unit organisasi itu adalah syarat, adalah penunjang. Apa artinya kita lakukan transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi ending-nya ini adalah untuk memudahkan,” kata Nusron.
Fokus Peralihan Hak dan Pengukuran
Pada tahap awal, transformasi pelayanan difokuskan pada dua layanan utama, yakni Peralihan Hak dan Pengukuran Terjadwal.
Dalam Rakor tersebut, Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap Kantah yang lebih dahulu menerapkan transformasi organisasi maupun layanan.
Nusron menyebut evaluasi dilakukan antara lain terhadap 10 Kantah yang telah menerapkan transformasi struktur organisasi dengan pendekatan kewilayahan pada Kepala Seksi (Kasi).
“Saya hanya sebagai pengantar untuk pertama mengecek 10 Kantah yang sudah melakukan transformasi struktur organisasi, di mana Kepala Seksi (Kasi)-nya menggunakan pendekatan kewilayahan. Apakah efektif atau tidak nanti tolong disampaikan di forum ini,” tuturnya.
Selain itu, evaluasi dilakukan terhadap 17 Kantah yang menjadi perintis pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari.
Masing-masing Kantah menyampaikan pengalaman, masukan, serta kendala yang masih ditemukan dalam penerapan transformasi layanan.
Kejar Kepastian Waktu Pelayanan
Menurut Nusron, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan pelayanan, terutama terkait kepastian waktu penyelesaian permohonan masyarakat.
“Karena intinya Bapak/Ibu sekalian, kita ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat itu sebagai pemohon tidak tahu kapan selesainya permohonannya. Ini dulu yang kita mau selesaikan,” tegasnya.
Untuk memperluas transformasi, Nusron meminta Kanwil dan Kantah yang belum menerapkannya segera melakukan persiapan.
Ia menyampaikan bahwa pada 24 September 2026 akan ditambahkan 50 Kantah, kemudian 50 Kantah berikutnya ditargetkan menyusul pada akhir Desember 2026.
“...sehingga untuk transformasi keorganisasian tahun ini menjadi 110 kantor,” ungkap Nusron.
Transformasi layanan Peralihan Hak juga ditargetkan diperluas dengan jumlah Kantah minimal sama, yakni 110 kantor.
“Kemudian kalau ditambah dengan yang Peralihan Hak ini minimal sama. Jadi 110 kantor,” lanjutnya.
Nusron meminta seluruh jajaran memastikan transformasi organisasi dan layanan benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih mudah, jelas, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Jadi Bapak/Ibu yang kita kumpulkan ini adalah Bapak/Ibu yang memimpin kantor yang mau tidak mau memang tahun ini harus sudah bertransformasi, baik transformasi unit organisasinya maupun transformasi pelayanannya,” pungkasnya.
Monitoring dan Evaluasi Dilanjutkan
Rakor kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi transformasi layanan serta organisasi yang dipimpin Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi.
Hadir pula Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (Ortala dan MR) Einstein Al Makarima, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Transformasi tersebut diarahkan agar perubahan pada struktur organisasi berjalan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga masyarakat memperoleh proses pelayanan pertanahan yang lebih mudah dan memiliki kepastian waktu penyelesaian.(*/GmL)