Seputarpublik.com || JAKARTA, — PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) mengumumkan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.
Pembentukan ACI merupakan bagian dari penataan struktur entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (POJK Nomor 30 Tahun 2024).
Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan bertindak sebagai perusahaan induk sekaligus pengendali bagi empat entitas, yaitu PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI).
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Sesuai ketentuan POJK Nomor 30 Tahun 2024, PIKK memiliki fungsi pengendalian dan konsolidasi terhadap anggota konglomerasi keuangan.
Komentar