Seputarpublik.com || JAKARTA, — PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) mengumumkan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.
Pembentukan ACI merupakan bagian dari penataan struktur entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (POJK Nomor 30 Tahun 2024).
Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan bertindak sebagai perusahaan induk sekaligus pengendali bagi empat entitas, yaitu PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI).
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Sesuai ketentuan POJK Nomor 30 Tahun 2024, PIKK memiliki fungsi pengendalian dan konsolidasi terhadap anggota konglomerasi keuangan.
Sebagai PIKK nonoperasional, ACI akan menjalankan fungsi tersebut pada tingkat grup dan tidak menawarkan produk maupun layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat.
Peran ACI mencakup koordinasi penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta pengelolaan permodalan secara terintegrasi di seluruh konglomerasi keuangan.
Direktur Utama PT Akulaku Capital Indonesia, Mukti Wibowo, menyampaikan apresiasi atas persetujuan yang diberikan OJK. Menurutnya, peran ACI sebagai PIKK nonoperasional akan memperkuat koordinasi dan penerapan tata kelola serta manajemen risiko di lingkungan Akulaku Group.
“Kami mengapresiasi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada ACI untuk bertindak sebagai PIKK nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Melalui peran ini, ACI akan memperkuat koordinasi serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara terintegrasi. Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Mukti Wibowo.
ACI Lanjutkan Proses Pengambilalihan Saham
Setelah memperoleh persetujuan OJK, ACI akan melanjutkan proses pengambilalihan saham BNC, AFI, PID, dan IKI. Saat ini, saham keempat entitas tersebut masih dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia (ASI).
Pelaksanaan setiap transaksi akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku. Penataan struktur tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi di dalam ekosistem Akulaku Group di Indonesia.
Langkah ini juga disebut sejalan dengan upaya Akulaku Group untuk memperluas akses masyarakat Indonesia terhadap layanan keuangan yang relevan dengan kebutuhan mereka.
Melalui peran masing-masing entitas di bidang perbankan, pembiayaan, dan pendanaan dengan layanan digital berbasis teknologi informasi, Akulaku Group terus mengembangkan ekosistem layanan untuk menjawab beragam kebutuhan keuangan nasabah.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ACI
Adapun susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Akulaku Capital Indonesia adalah sebagai berikut.
Direksi:
- Direktur Utama: Mukti Wibowo
- Direktur Kepatuhan: Emalia Indra Juanti
- Direktur: Bowen Zhang
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Chesna F. Anwar
- Komisaris Independen: Asep Tedi
Persetujuan OJK tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan Akulaku Group di Indonesia. Adapun proses pengambilalihan saham dan pelaksanaan fungsi pengendalian oleh ACI tetap mengikuti tahapan serta ketentuan regulator yang berlaku.(Redaksi.)*