Seputar Publik / Berita

OJK Setujui Akulaku Capital Indonesia Jadi Induk Konglomerasi Keuangan Akulaku Group

Persetujuan OJK menjadi bagian dari penataan struktur jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. ACI akan menjalankan fungsi pengendalian, konsolidasi, tata kelola, dan manajemen risiko secara terintegrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Akulaku Capital Indonesia menerima persetujuan OJK untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. PT Akulaku Capital Indonesia menerima persetujuan OJK untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.

Setelah memperoleh persetujuan OJK, ACI akan melanjutkan proses pengambilalihan saham BNC, AFI, PID, dan IKI. Saat ini, saham keempat entitas tersebut masih dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia (ASI).

Pelaksanaan setiap transaksi akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku. Penataan struktur tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi di dalam ekosistem Akulaku Group di Indonesia.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan upaya Akulaku Group untuk memperluas akses masyarakat Indonesia terhadap layanan keuangan yang relevan dengan kebutuhan mereka.

Melalui peran masing-masing entitas di bidang perbankan, pembiayaan, dan pendanaan dengan layanan digital berbasis teknologi informasi, Akulaku Group terus mengembangkan ekosistem layanan untuk menjawab beragam kebutuhan keuangan nasabah.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ACI

Adapun susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Akulaku Capital Indonesia adalah sebagai berikut.

Direksi:

- Direktur Utama: Mukti Wibowo

- Direktur Kepatuhan: Emalia Indra Juanti

- Direktur: Bowen Zhang

Dewan Komisaris

- Komisaris Utama: Chesna F. Anwar

- Komisaris Independen: Asep Tedi

Persetujuan OJK tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan Akulaku Group di Indonesia. Adapun proses pengambilalihan saham dan pelaksanaan fungsi pengendalian oleh ACI tetap mengikuti tahapan serta ketentuan regulator yang berlaku.(Redaksi.)*

Tulis Komentar

Komentar