Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun merupakan DBH yang dibayarkan kepada daerah, sedangkan lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing,” terang Tito.
Pemerintah Kaji Penanganan Guru
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menjelaskan mengenai pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Terkait tenaga pendidik dan guru, Tito mengatakan pemerintah pusat dapat mengambil langkah untuk membantu menangani persoalan tersebut. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengalihan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Guru yang berstatus sebagai ASN pemerintah pusat tersebut nantinya dapat ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga distribusi guru diharapkan menjadi lebih merata.
“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” tandasnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pemerintah berharap dukungan fiskal dan koordinasi lintas kementerian tersebut dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.(Red)*
*(Sumber: Puspen Kemendagri)
Komentar