Seputarpublik.com || JAKARTA – Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan kewajiban pembayaran gaji PPPK tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, skema pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi dapat dilakukan melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang dinilai tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.
Skema kedua, apabila pemerintah daerah memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, dana tersebut akan disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Sementara skema ketiga diberikan apabila efisiensi telah dilakukan, tetapi pemerintah daerah masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sedangkan DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil. Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Komentar