Seputarpublik.com, PALAS — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dengan menindaklanjuti secara serius penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) atas nama Rusdianto Pulungan, warga Desa Pasaripuh, Kecamatan Ulu Barumun.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial karena yang bersangkutan kerap terjaring razia penertiban oleh Satpol PP akibat mengemis di jalan raya. Respons dan langkah penanganan disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas, Ahmad Damhuri Hasibuan, S.E., M.Si., mewakili Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan.
Ahmad Damhuri menjelaskan, seluruh tahapan penanganan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, termasuk penanganan gelandangan dan pengemis.
Tahapan Penanganan PPKS
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas, antara lain:
1. Penerimaan laporan dan tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan viral terkait PPKS Rusdianto Pulungan pada 18 November 2025.
2. Asesmen dan pendataan, termasuk penelusuran identitas dan kondisi keluarga, yang diketahui masih memiliki keluarga inti berupa seorang istri di Desa Pasaripuh.
3. Reunifikasi keluarga, dengan mengantar PPKS kembali ke Desa Pasaripuh, memberikan bimbingan serta peringatan agar tidak kembali mengemis di jalan raya karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
4. Pembinaan lanjutan, setelah PPKS kembali terjaring razia Satpol PP pada 28 November 2025 saat mengemis di depan Masjid Agung Sibuhuan. Tim Dinsos bersama Karang Taruna Padang Lawas kembali mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarga dan membuat surat pernyataan tidak mengemis lagi, disaksikan aparat desa dan pihak Kecamatan Ulu Barumun.
5. Pemberian bantuan nutrisi tambahan pada 28 November 2025.
6. Pengusulan penurunan desil ke DTSEN Kemensos, agar yang bersangkutan dapat diajukan sebagai calon penerima bantuan sosial BPNT/sembako atau bantuan sosial lainnya. Selama ini Rusdianto tercatat pada Desil 6 sehingga belum berhak menerima bantuan.
7. Pemenuhan kebutuhan dasar, berupa makanan siap saji dua kali sehari sejak 29 November 2025.
8. Pemberian bantuan ATENSI Sembako berupa beras, minyak goreng, telur, gula, dan susu pada Desember 2025.
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai tindak lanjut Perda Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat, pada Desember 2025 Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas juga mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat melalui website Dinas Kominfo.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat diminta tidak memberikan uang atau bantuan langsung kepada pengemis di jalan raya, serta tidak memfasilitasi atau mengangkut gelandangan dan pengemis ke jalan atau tempat umum lainnya karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan umum.
> “Pemerintah daerah telah berupaya melakukan pencegahan gelandangan dan pengemis di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap kejadian kepada Dinas Sosial, pemerintah kecamatan, atau pemerintah desa agar dapat segera ditangani,” ujar Ahmad Damhuri.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas berharap peran aktif masyarakat dapat memperkuat upaya penanganan sosial secara humanis, terarah, dan berkelanjutan demi terciptanya ketertiban umum dan perlindungan sosial yang optimal. [And]