Seputar Publik / Berita

Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar usai Kasus Narkoba

Langkah tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup permanen dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat dinilai sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan publik dan menata industri pariwisata yang sehat serta patuh hukum.
Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat sebagai langkah penegakan aturan dan penguatan pengawasan industri pariwisata. Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat sebagai langkah penegakan aturan dan penguatan pengawasan industri pariwisata.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni B Fashion dan The Seven, menyusul adanya kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap di kedua lokasi tersebut.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan regulasi serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas ekosistem industri hiburan serta pariwisata di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum atau membiarkan aktivitas ilegal terjadi di lingkungan usahanya.

> “Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, tanggung jawab pengelola tempat hiburan tidak hanya sebatas menjalankan usaha, tetapi juga memastikan lingkungan operasional tetap tertib, aman, dan sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tulis Komentar

Komentar