Seputarpublik, Jakarta – Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Pemprov DKI melakukan pendataan bagi pendatang baru di Jakarta tanpa melalui operasi yustisi kependudukan namun cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pendataan tidak dengan operasi yustisi (tindakan hukum) kependudukan, melainkan melalui pendataan Nomer Induk Kependudukan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (30/4/2023)Budi mengatakan dalam pendataan itu, pihak Disdukcapil akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma.Pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat, kata Budi.“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan,” jelas Budi.Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung kehadiran pendatang, bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.Disdukcapil DKI Jakarta memperkirakan pendatang baru di Jakarta akan meningkat 20 hingga 30 persen setelah arus balik Lebaran 2023.“Gelombang migrasi terbesar kerap terjadi pasca Lebaran,” ujar Budi.Disdukcapil DKI Jakarta siap memantau dan mendata pendatang baru, baik yang sifatnya migrasi permanen maupun non-permanen.
Seputar Publik / Megapolitan
Pemprov DKI Data Pendatang Baru Gunakan NIK
Pendataan pendatang baru di Jakarta
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Teungku Raju: Saat Rakyat Jadi Pemain dalam Ekonomi Digital.
Bersama Petani, PTPN IV PalmCo Wujudkan Sawit Rakyat Produktif dan Berkelanjutan
Dr. Diding Wahyudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum PSTI Jakarta Barat 2026–2030
PTPN IV Regional V Perkuat Kompetensi WTP, Tingkatkan Standar Kualitas Air di PKS Kalimantan Barat
Hari Air Sedunia: Jejak PTPN IV PalmCo Hadirkan Air Bersih dari Kalimantan hingga Wilayah Bencana
Koalisi KEJAM Gelar Aksi Damai, Tuntut Transparansi dan Pengawasan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Banten
Bupati Palas Bersama Gubernur Sumut Hadiri RUPS PT. Bank Sumut Tahun Buku 2024
Komentar