Seputarpublik.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyediakan layanan pemakaman gratis bagi masyarakat di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang tengah berduka.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, mengatakan layanan pemakaman tanpa biaya tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu warga pada saat paling sulit.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujar Fajar di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan seluruh proses pemakaman berjalan transparan, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar, mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.
Selain menyediakan lahan makam gratis, Pemprov DKI Jakarta juga menghadirkan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya.
Di antaranya adalah pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) baik untuk makam baru, perpanjangan makam, maupun makam tumpang.
Pemprov juga menyediakan layanan mobil jenazah yang dapat mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan ini dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.
Tidak hanya itu, fasilitas pemulasaraan jenazah seperti peralatan memandikan jenazah dan petugas pemulasaraan juga disediakan. Di area TPU, masyarakat juga dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda, kursi, hingga pengeras suara secara gratis.
Sementara itu, proses penggalian hingga penutupan makam dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sehingga keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen administratif berupa:
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum
• Fotokopi KTP dan KK ahli waris
• Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas
• Surat keterangan kematian dari kelurahan
Pengurusan izin makam juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id maupun melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Digitalisasi layanan ini bertujuan mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Fajar juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan tip, gratifikasi, atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan.
Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui hotline 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, maupun melalui media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
“Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung tertib, manusiawi, dan sesuai ketentuan,” kata Fajar. (*/hel)