Seputar Publik.Lombok Barat – Polres Lombok Barat kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan di Montong Buwuh Meninting. Seorang tersangka baru dengan inisial LYAK telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang ditahan.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., menjelaskan bahwa penetapan LYAK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan yang komprehensif. “Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti sebelum menetapkan LYAK sebagai tersangka,” jelasnya pada Kamis, 23 Mei 2024.

LYAK disangka terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, serta pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Tersangka ini berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya, yang juga berasal dari Lombok Tengah, telah diamankan lebih dulu.
Kapolres Bagus Nyoman Gede Junaedi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. “Ketiga tersangka, termasuk LYAK, saat ini ditahan di Rutan Polres Lombok Barat. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Kami berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas di Lombok Barat selama proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Jumat, 10 Mei 2024, dan hingga kini, dengan penangkapan LYAK, total tersangka yang ditetapkan menjadi tiga orang. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Perkembangan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan rasa aman bagi masyarakat, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.
(Yyt)
Komentar