Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Perumda Paljaya Sabet Tiga Kategori Penghargaan di Ajang Top BUMD Award 2023

Perumda Paljaya menerima Penghargaan Top BUMD Awards 2023 Perumda Paljaya menerima Penghargaan Top BUMD Awards 2023

Seputarpublik, Jakarta – Perumda Paljaya menerima beberapa penghargaan dalam ajang Top BUMD Award 2023, yang berlangsung di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, Pada Rabu (5/4/2023).

Penghargaan tersebut diberikan kepada BUMD yang telah sukses melewati proses penilaian dalam beberapa tahap.

Dihadiri sekitar 800 orang yang terdiri dari para petinggi BUMD pemenang penghargaan tersebut, juga para kepala daerah yang mendapatkan penghargaan, serta para pakar bisnis, dan lain sebagainya.

Acara ini diselenggarakan oleh Majalah Topbusiness, bekerjasama dengan Institut Otonomi Daerah (I-Otda) dan di dukung oleh beberapa lembaga seperti Lembaga Kajian Nawacita (LKN), SGL Management, Sinergi Daya Prima, Dwika Consulting, Melani K, Harriman and Associate, Solusi Kinerja Bisnis ( SKB), juga beberapa staf pengajar dari Universitas Indonesia dan Universitas Padjajaran Bandung.

Pada ajang tahun ini Perumda Paljaya mendapatkan tiga kategori penghargaan yakni :

1. Sebagai pemenang dalam kategori BUMD aneka usaha bintang 4.

2. Penghargaan Top Pembina BUMD 2023, diberikan untuk Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

3. Penghargaan Top CEO BUMD Award diberikan kepada Direktur Utama Perumda Paljaya, Aris Supriyanto.

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas capaian dan kerja keras panjang dalam memberikan pelayanan pengelolaan air limbah kepada masyarakat DKI Jakarta.

“Diharapkan dengan penghargaan ini Perumda Paljaya dapat terus berinovasi dalam mengembangkan layanan pengelolaan air limbah dan dapat mewujudkan sanitasi yang aman untuk seluruh masyarakat DKI Jakarta,” tulis Syahril, (Sekretaris Korporat) Perumda Paljaya, pada akun media sosialnya.

Dalam TOP BUMD Awards 2023, terdapat delapan BUMD yang menerima penghargaan Golden Trophy, yakni BUMD yang meraih penghargaan level Bintang 5 selama Tiga tahun berturut-turut.

Mereka adalah Bank Sumsel Babel, Perumda Air Minum Kota Padang, RSUD Dr Iskak Tulungagung, Bank NTB Syariah, Bank Sumut, Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), BPR BKK Kendal (Perseroda).

Selain itu, ada banyak BUMD terbaik di Indonesia yang meraih penghargaan level Bintang 5, diantaranya adalah Perumdam Tirta Kerta Raharja Kab. Tangerang, RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang, Bank Papua, Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kab. Pasuruan, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (Perseroda), PT Sarana Pembangunan Riau, Bank Jatim, Perumdam Tirta Taka Kab. Nunukan, Perusda Melati Bhakti Satya, Perumda Tirta Uli Kota Pematang Siantar, Jamkrida Jatim, Perumda Tuah Sekata.

Selain itu, ada Perumda Air Minum Apa’ Mening Kab Malinau, Perumda Pembangunan Sarana Jaya Jakarta, Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi, Perumda Tirta Mangkaluku Kota Palopo, Bank Sultra, BPR Jawa Timur, Bumi Siak Pusako, Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Perumda Paljaya, PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda), PT Bangun Banua Kalimantan Selatan, Bank Kalbar, Bank Bengkulu, Perumdam Tirta Baribis Kabupaten Brebes, PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, RSUD Tarutung Tapanuli Utara, PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda), RSUD Palembang Bari dan beberapa BUMD lainnya yang meraih penghargaan Bintang 5, Bintang 4, dan Bintang 3.

Ketua Penyelenggara Top BUMD Awards 2023, M. Lutfi Handayani, mengatakan bahwa tema yang diangkat tahun 2023 ini adalah ‘Inovasi dalam membangun Kinerja Bisnis dan Layanan BUMD’.

Inovasi sangat penting bagi BUMD. Sebab, jika inovasi ditularkan, tentu mendorong BUMD lain untuk terus tumbuh. BUMD adalah aset milik pemda (pemerintah daerah). Dan bila semua terus inovatif-maju, tentu BUMD bukanlah sekadar aset daerah.

“Tetapi juga menjadi aset bangsa Indonesia. Sebab mereka mendukung pembangunan merata untuk Indonesia yang maju. Dengan demikian, permasalahan seperti kemiskinan dan lain-lain, lebih mudah diselesaikan karena peranan BUMD,” kata Lutfi.

Ia menambahkan, kegiatan TOP BUMD Awards, diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang didalamnya mengatur mengenai maksud dan tujuan didirikannya BUMD, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang didalamnya mengatur tentang tata cara pengelolaan BUMD. (*/hel)