Seputar Publik / Berita

Petisi Ahli Nilai Gugatan Praperadilan Kasus Pencurian Sawit Cacat Hukum, Pitra: Kami Siap Dukung Polres Palas

Permohonan praperadilan dinilai melampaui kewenangan hukum acara karena menyentuh pokok perkara, bukan sekadar aspek formil.
Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, saat memberikan keterangan Pers, menegaskan gugatan praperadilan dalam kasus pencurian sawit dinilai cacat hukum dan melampaui kewenangan. Selasa, (14/4/2026). Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH., MH, saat memberikan keterangan Pers, menegaskan gugatan praperadilan dalam kasus pencurian sawit dinilai cacat hukum dan melampaui kewenangan. Selasa, (14/4/2026).

Seputarpublik.com, PALAS – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh Polres Padang Lawas (Palas) dalam penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang tengah menjadi perhatian publik.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menilai langkah hukum yang ditempuh oleh pemohon telah keluar dari koridor hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Melampaui Batas Kewenangan Praperadilan

Pitra menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 77 KUHAP, ruang lingkup praperadilan sangat terbatas, yakni hanya menguji aspek formil seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan.

Tulis Komentar

Komentar