Seputar Publik / Nusantara

PN Mataram Gelar Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan Surat untuk Pembuatan Sertifikat

Seputarpublik, Mataram – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang lanjutan mengenai dugaan pemalsuan surat untuk pembuatan sertifikat. Ini merupakan sidang kedelapan terkait kasus tindak pidana pemalsuan sertifikat dengan terdakwa NN.

Sidang dihadiri oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Musleh, terdakwa NN, dan dua Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan berdasarkan Pasal 263 KUHP. Sidang berlangsung pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Setelah sidang, terdakwa NN berbicara kepada awak media dan menyatakan dirinya sebagai korban kezaliman dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

NN (tengah) saat wawancara dengan awak media

Ia mengaku siap menghadapi risiko apa pun demi membela daerah dan tanah kelahirannya, Lombok.

Penasehat Hukum terdakwa, Muhtar Muhammad Saleh, menyatakan bahwa mereka akan membela terdakwa dengan sekuat tenaga dan bahwa dakwaan JPU adalah hal yang biasa. Mereka memiliki pembelaan tersendiri berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dan akan menanggapi dakwaan tersebut dalam sidang-sidang berikutnya.

 

PH juga menyatakan optimisme dalam membela kliennya dan meyakini bahwa keterangan mereka akan membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah. Sidang berikutnya akan menjadi waktu untuk menanggapi bukti-bukti yang akan diajukan.
(team SP)

Tulis Komentar

Komentar