Seputarpublik, Mataram – Pada rentang Juli hingga Agustus 2023, Direktorat Resnarkoba Polda NTB telah menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 14 kasus, yang menghasilkan penahanan 25 tersangka. Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan berhasil mengamankan beragam barang bukti, termasuk narkotika, obat-obatan keras, dan bahan terlarang lainnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., menyatakan dalam konferensi pers bahwa informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam keberhasilan operasi ini.

Wilayah Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat menjadi lokasi pengungkapan kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 777,945 gram, Hexymer 459 butir, Trihexyphenidhyl 400 butir, handphone, uang tunai, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.
Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriyadi SIK., mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka menggunakan modus terselubung (ranjau) dan modus online dalam menjalankan aksinya. Barang bukti dan tersangka saat ini dalam penanganan penyidik, dengan para tersangka berpotensi dihukum berdasarkan berbagai pasal, termasuk pasal-pasal yang mengancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Polda NTB mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
(Team SP).