Seputarpublik, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Jawa Barat sesuai hasil rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Markas Polda Jaya, Senin (16/1/2023).Proses penyidikan terhadap aktor berusia 40 tahun tersebut juga dinyatakan masih terus berlanjut.“Ke depan akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, ” kata Trunoyudo.Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.Seputar Publik / Berita
Polisi akan Rehabilitasi Aktor Revaldo Selama 12 Bulan di Lido
Revaldo Fifaldi Surya Permana
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Asyiik !!! Ngabuburit Puasa Ramadhan di Ancol Aja, Gratis, Simak Caranya !
RPJMD Kota Bekasi, Wali Kota Sampaikan 5 Misi Wujudkan Kota Bekasi Keren
Ini Pesan Sekda Marullah Kepada Pemuda Betawi Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Jawara Beton Lapas Tangerang Dan PT Semen Merah Putih Kerjasama Kembangkan Rumah Tahan Gempa
Sungai Batang Kumuh Meluap Rendam Rumah Warga, Kapolsek Sosa Langsung Antisipasi
Kejurnas Hoki 2026 Digelar di Banten, 23 Tim dari 12 Provinsi Siap Perebutkan Gelar Juara Nasional
Ranny Fahd Arafiq Mulai digadang-gadang Pimpin Golkar Kota Bekasi
Komentar