Seputarpublik, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana menjalani rehabilitasi selama 12 bulan di Lido, Jawa Barat sesuai hasil rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Tersangka akan dilakukan proses rehabilitasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Markas Polda Jaya, Senin (16/1/2023).Proses penyidikan terhadap aktor berusia 40 tahun tersebut juga dinyatakan masih terus berlanjut.“Ke depan akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila berkas dinyatakan lengkap, ” kata Trunoyudo.Sebelumnya, Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram, dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.Seputar Publik / Berita
Polisi akan Rehabilitasi Aktor Revaldo Selama 12 Bulan di Lido
Revaldo Fifaldi Surya Permana
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Polres Padang Lawas Sisir Wilayah Rawan di Sibuhuan, Sat Reskrim Gelar Patroli Malam Cegah Tindak Kejahatan
DPRD Kota Bekasi Gelar Halal Bihalal Dihadiri Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
SPPG Lanud Husein Siapkan 3000 Lebih Makanan Bergizi untuk Pelajar
Pos Pam 1 Polsek Barumun Tengah Gelar Pengamanan Ibadah Gereja di Hari Minggu
Mengenal Lebih Dekat Sosok Bung Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat.
Lukman Hakim Bukber Bareng Artis Dan DPC, Kuatkan Dukungan Jadi Ketua DPD
PMI Jaksel Gelar Bhakti Sosial Ramadhan Gandeng Kelurahan Petogogan
Komentar